Deli Serdang, SB
Puluhan orang tua siswa dan guru di Yayasan Pendidikan Al-Hidayah, Jalan Kirab Remaja, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, menolak untuk pindah pasca terpajangnya sebuah spanduk bertuliskan ‘kami atas nama warga Dusun XV Sei Semayang menuntut Yayasan Al-Hidayah yang berdiri di atas areal mesjid agar segera pindah’.
Tuntutan itu, (didalam spanduk – red) sesuai dengan kesepakatan selama 2 tahun tertanggal 10 Desember 2019 s/d 10 Desember 2021.
“jangan ganggu anak-anak kami sekolah di tanah wakaf ini,” seru orang tua siswa, saat menggelar aksi damai, Sabtu (1/1/2021).
Pengacara Yayasan Al – Hidayah, Borkap Harahap S.H menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin Yayasan angkat kaki. Dia menyebut tak tau pasti apa alasannya hingga pihak yang mengatasnamakan warga setempat menginginkan Yayasan Al-Hidayah pindah.
Menurutnya, gedung Yayasan Al – Hidayah berdiri di atas tanah wakaf sesuai dengan ikrar yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal, pada tahun 2014 – 2015 lalu.
Bahkan, Borkap bilang, berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang nomor 425/27/7/P.SD/2019, yang ditetapkan di Lubuk Pakam pada 15 April 2019, bahwa SD Swasta Islam Al-Hidayah diberikan perpanjangan izin untuk pendirian sekolah.
” kami juga sudah membuka pintu kepada pihak-pihak lain untuk bergabung dan bersama-sama memajukan Al-Hidayah. Sebab di sekolah ini kita membina dan mendidik para siswa untuk berprestasi sesuai dengan potensinya,” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Desa Sei Semayang, ketika di konfirmasi via whatsApp soal polemik di Yayasan Al – Hidayah, hingga hari Minggu (2/1/2022) belum ada memberikan jawaban.