Binjai, SB
Penggunaan Dana BOS Tahun 2021-2022 di sekolah SMAN 1 Sei Bingai, SMAN 1 Pangkalan Susu, SMK Negeri 1 Binjai terbilang efektif dan berjalan sesuai Jukni.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Selain itu, dana BOS yang sudah digunakan juga harus dilaporkan ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apabila pihak sekolah tidak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40% pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30% pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
Tahapan penyaluran dana BOS seperti yang tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yaitu:
Menginput data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Dapodik, data dari Dapodik akan ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Kemendikbud dan juga Bank,
jika data sudah sama atau valid, tahap selanjutnya yakni mengirimkan data tersebut ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan.
Proses pencairan dana BOS harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima langsung.
Penyaluran dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima Dana BOS sesuai dengan surat rekomendasi penyaluran Dana BOS dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diteruskan melalui Nota Dinas Rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran. KPPN melakukan penyaluran setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara SK dan Daftar Permintaan Penyaluran untuk provinsi bersangkutan, jumlah sekolah, dan nominal penyaluran.
Pada akhir pengelolaan Dana BOS di akhir tahun anggaran, masing-masing sekolah yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi diwajibkan melakukan penyetoran ke RKUN dalam hal terdapat adanya sisa atas penyaluran Dana BOS oleh KPPN yang belum terserap.
Hal ini disebutkan Kepsek SMAN 1 Sei Bingai Kabupaten Langkat Yulizar.
“Alhamdulilah Anggaran Dana BOS di sekolah saya berjalan dengan baik,dan tidak ada temuan,saya sebagai kepsek sangat takut mempermain kan dana Bos tersebut,” bebernya.
Yulizar menjelaskan website SMAN 1 Sei Bingai Sebagai media informasi dan komunikasi web SMAN 1 Sei Bingai dibangun dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan layanan sekolah kepada peserta didik, orang tua, masyarakat dan stakeholder.
Kualitas layanan menjadi salah satu misi sekolah dan kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas sekolah. Melaksanakan amanah sebagai pimpinan di SMAN 1 Sei Bingai, harapan untuk menjadikan sekolah besar dengan bertabur prestasi baik akademik maupun non akademik terus meningkat. Sekolah yang akan melahirkan generasi yang kreatif, inovatif, religius yang berwawasan lingkungan serta mengabdi kepada bangsa dan negara. Mendorong terus berkembangnya inovasi dan kreasi warga sekolah. Meningkatkan kekeluargaan dan kerjasama dengan seluruh komponen berlandaskan semangat 5S&B (senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun & Bermartabat).
Dari lubuk hati yang dalam, saya mengajak seluruh warga sekolah,orang tua, masyarakat dan stakeholder, marilah kita bergandeng tangan dan berkolaborasi untuk menciptakan sekolah yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi putra-putri kita dalam menuntut ilmu di Ruang Lingkup Pendidikan SMAN 1 Sei Bingai.
Atas se-izin Tuhan yang Maha Esa, kiranya SMAN 1 Sei Bingai tetap menjadi yang terbaik ujar Yulizar Kepsek SMAN 1 Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Sedangkan Nanok Prihatin selaku Kepsek SMAN 1 Pangkalan Susu Kabupaten Langkat mengatakan, bahwa Dana BOS ajaran tahun 2021-2022 alhamdulilah di sekolah saya sudah saya laksanakan sesuai juknis BOS. “yang penting bagi saya sekolah SMAN 1 Pangkalan Susu Kabupaten Langkat ini insa allah lebih maju dan banyak yang minat masuk mendaftar di sekolah SMAN 1 ini aamin ucap Nanok Prihatin.
Menurut Kepsek Safarudin SMK 1 Negeri Kota Binjai menjelaskan,yang penting bagi saya sekolah ini akan saya usahakan semampu saya,agar maju dan lebih baik lagi.”semoga di tahun berikut nya banyak yang minat mendaftar ajaran baru PPDB. (Kro)