Binjai, SB
Sebanyak 1 kilo ganja gagal edar usai polisi menangkap RYS (27) Dusun Kaperas Desa Kaperas Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Langkat dan AP (23) warga Dusun Bangun Jahe Desa Rumah Galo Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Timur atas informasi dari masyarakat. Kapolsek Binjai Timur memerintahkan Kanitreskrim IPDA Alex Pasaribu,SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku personel menyaru sebagai pembeli dan melakukan upaya transaksi dengan tersangka. Alhasil, pada Sabtu (1/10) di Jalan Soekarno – Hatta Km 17 Lingkungan 2, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur keduanya berhasil masuk perangkap,” sebut Iptu Junaidi.
Saat terjadi transaksi, sambungnya lagi, petugas langsung meringkus para tersangka beserta barang bukti 1 kilo gram ganja yang dimasukan ke dalam tas ransel.
“Ketika dilakukan interogasi keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial JS, penduduk Desa Kuta Rakyat untuk menjualkan daun ganja tersebut,” jelasnya.
Kedua tersangka mengambil ganja dari Kp. Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
“Dari pengakuannya hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JD sebesar Rp. 1.500.000. Dari hasil penjualan tersebut mereka mendapatkan upah Rp. 500.000,”beber Iptu Junaidi.
Selain tas ransel dan 1 kilo ganja, polisi juga mengamankan barang bukti 2 (dua) unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.
“Polsek Binjai Timur sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Junadi. (Kro)