Binjai, SB
Seorang mahasiswi Kota Binjai, berinisial TOS (21 tahun) melapor ke kantor polisi, setelah dihina dengan kata – kata tidak pantas.
Tertulis di surat tanda laporan dengan nomor polisi LP/B/56/I/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, Sabtu 22 Januari 2022 tersebut, wanita cantik yang tinggal di Kecamatan Binjai Timur itu melaporkan TW, kakak kandung temannya kampus.
TOS menuturkan, penghinaan yang dilakukan TW melalui pesan WhatsApp itu terjadi pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Disitu, awalnya TW membuat tulisan di status pesan WhatsApp yang menyindir TOS dengan menyebut wajahnya ukhti namun kelakuan seperti wanita jalang dan menyindirnya sebagai wanita yang sok suci.
TOS yang melihat status pesan itu langsung chatting dengan TW. Namun, TW bak kesetanan dan langsung membalas chatting TOS dengan menyebut TOS dengan makian alat kelamin pria dan wanita menyebut TOS sebagai anak perempuan jalang.
Awalnya TOS tidak terpancing dengan makian yang disebutkan TW tersebut.
“Saya tidak terpancing bang. Aku tidak terlalu meladeni walaupun dia hina dan maki-maki aku,” terangnya.
Namun, TOS tidak terima perkataan TW setelah TW menyebut bahwa ibunya merupakan orang gila dan disuruh untuk masuk ke rumah sakit jiwa.
“Saya jelas tidak terima, karena dia menyebut orang tua saya. Saya langsung balas chatingan dia. Tapi, sampai sekarang tidak ada di balas. Aku juga menunggu itikad baiknya, tapi tidak ada,” ungkap wanita berhijab tersebut.
Pihak kepolisian yang menerima laporan menuliskan bahwa TW diduga melanggar tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 KUHP. (Rel)