Suara Binjai > HUKUM & KRIMINAL > Kirim Ganja Via Paket, Dua IRT Diamankan

Kirim Ganja Via Paket, Dua IRT Diamankan

Langkat, SB
Kepolisian sektor Pangkalan Susu amankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) terkait tindak pidana narkotika jenis ganja, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku inisial HD (48), bersama dengan HI (56), keduanya warga Dusun II Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, diamankan bersama barang bukti berupa 6 (enam) bal berisi daun ganja kering seberat 6 Kg, 1 (satu) buah hand phone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Tanpa ada perlawanan kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan pihak kepolisian disekitar kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Jalan Tambang Minyak NO. 02 Kelurahan Bukit Jengkol Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (22/1/2022) siang membenarkan atas adanya pengamanan dua IRT terkait tindak pidana narkotika.

Lebih lanjut AKP Joko menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang personil kepolisian Pangkalan Susu menerima informasi dari pimpinan kantor Pos Indonesia, bahwa ditemukan 2 kotak (berbentuk paket) yang sangat mencurigakan.

Kemudian personel melanjutkan laporan tersebut kepada pimpinan dan Kapolsek langsung memerintahkan kanit reskrim IpdaJunaidi untuk melakukan penyelidikan Informasi tersebut.

Teks foto : Kedua IRT pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan 6 bal daun ganja dengan perincian 1 bal kiriman ke Batam, 5 bal kiriman tujuan ke Malang Jawa Timur, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan bahwa kedua paket tersebut diketahui atas nama inisial HD beralamat di Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.

Tanpa mengulur waktu lagi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku HD selaku pengirim barang dan HI berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut ke kantor pos Pangkalan Susu.

Saat dilakukan introgasi pelaku HD mengakui jika barang haram ganja siap edar tersebut diperolehnya dari rekanya inisial JR, dan paket tersebut diterima oleh HD pada hari Rabu (19/1/ 2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke markas komando guna proses hukum lebih lanjut. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *