Langkat, SB
Kepolisian sektor Padang Tualang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu,
KS (36), warga Dusun Paya Mbelang Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, diamankan dikediamanya, Jum’at (07/1/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Saat dilakukan pengamanan terhadap KS, ianya tak dapat berkutik lagi, dari tangan lelaki yang berprofesi sebagai petani itu disita barang bukti berupa, 6 ( enam ) bungkus klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet yg pada ujungnya diruncingkan,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) buah kaleng rokok, (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) lembar kertas.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (8/1/2022) pagi, membenarkan atas hal tersebut, ” Benar kita ada menerima laporan dari pihak Polsek Padang Tualang terkait pengamanan seorang lelaki, inisial KS sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu”, jelas Joko via seluler.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, sebelum pelaku diamankan pihak kepolisian setempat telah menerima informasi dari warga bahwasanya diduga kuat dikediaman KS selalu di jadikan tempat transaksi narkotika.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A Sirait beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 Wib setibanya di TKP personel melihat pelaku inisial KS sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.
Tanpa mengulur waktu lagi personel yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya disaksikan oleh Kepala Dusun Paya Mbelang personel melakukan penggeledahan pada bagian rumah pelaku.
Di dalam kamar depan rumah pelaku, tepatnya di lemari pakaian ditemukan satu kaleng rokok, dan didalam kaleng rokok tersebut ditemukan sebuah kotak rokok berisikan beberapa barang bukti tindak pidana narkotika sabu.
Masih penjelasan AKP Joko, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada bagian dapur, pada rak piring tepatnya di dalam kotak gelas ditemukan satu buah timbangan elektrik.
Saat diinterogasi oleh personel, pelaku KS mengakui bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Padang Tualang untuk proses lebih lanjut.(yud)