Binjai, SB
Peristiwa mengenaskan yang terjadi di panti rehabilitasi Yayasan Meyros Jaya Plus di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat sita perhatian warga.
Pasalnya, SH (29) warga Gg Nasional Lk.II Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia disiksa habis-habisan hingga meregang nyawa oleh sejumlah oknum pihak panti rehab.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K saat menggelar press rilis menerangkan. Disebutnya, awalnya korban yang merupakan pecandu narkoba diantarkan oleh keluarganya pada Minggu (16/1) ke Yayasan Meyros Jaya Plus untuk di rehab.
Setelah sampai di Yayasan korban diterima langsung oleh staf yayasan dan dilakukan pendataan admistrasi. Saat itu keluarga SH langsung membayar uang sebesar Rp.2.500.000.
Ketika selesai pendataan administrasi, tersangka JP dan FT membawa korban masuk ke dalam ruangan Detofikasi untuk pemeriksaan urine dan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban.
Namun saat berada diruangan detofikasi tersangka PP, DS, MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan menolak dipasang rantai besi.
Selanjutnya para tersangka membawa korban kekolam, kemudian PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam supaya lemas dan tidak bisa berontak. Kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama menganiaya dan menyeret tubuh korban, sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali.
” pukul 24.00 Wib datang Ketua Yayasan dan mengatakan “ sudah jangan lagi dipukul, mandikan dan ganti bajunya, kemudian tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi dan mengganti baju SH. Ironisnya, setelah baju korban diganti, para tersangka kembali dianiaya, bahkan kali ini dengan menggunakan gagang sapu, korba dipukuli berulang-ulang hinga muntah darah lalu disuruh istirahat di ruangan detofikasi,” beber Riyan, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi, Jum’at, saat prees rilis.
Pada Senin (17/1)7 sekira pukul 02.00 wib kondisi korban sudah mulai kritis hingga sulit bernapas serta mulut terus mengeluarkan darah.
“melihat kondisi itu para tersangka membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai. Namun setiba di RS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” ungkap Ryan.
Atas perbuatannya, para tersangka di melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kroak)