Langkat, SB
Kepolisian resort Langkat Amankan seorang oknum Bantuan polisi (Banpol) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang supir saat melintasi jalan lintas umum Medan- Aceh, persisnya di depan pos lantas Gebang
Oknum banpol inisial AR (38) warga Hinai, diamankan satreskrim polres langkat didaerah Labuhan Batu, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi kasi humas polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (23/1/2022) siang menjelaskan, pengamanan terhadap oknum banpol inisial AR, atas dugaan tindak pemerasan terhadap warga Lhok sumawe saat melintasi wilayah hukum polres Langkat.
“Diduga sebagai pelaku pemerasan inisial AR, kita lakukan penjeputan paksa didaerah Labuhan Batu, hal ini kita lakukan terkait adanya laporan dari korban atas tindak pemerasan yang dialami”, jelas Kapolres.
Lebih jauh dikatakan Kapolres saat ini pihaknya (satreskrim Polres Langkat) masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum banpol inisial AR, ” terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum banpol inisial AR masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 368 tentang pemerasan”, sebut Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa kedepanya tidak akan ada lagi banpol yang beroperasi, jika nantinya ada ditemukan maka akan dilakukan penindakan tegas, jelas Danu.
Pada kesempatan yang sama Suhelmi selaku pelapor mengucapkan terima kasihnya kepada Kapolres Langkat beserta jajaran yang sudah menangapi laporan yang dilayangkannya, terkait tindak pemerasan yang dialaminya.
Dia berharap hal serupa tidak pernah lagi terjadi, agar semua warga terutama pemakai jalan dapat merasa nyaman. (Yud)