Binjai, SB
Petugas Kepolisian dari Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta mengamankan para pelakunya di 2 lokasi yang berbeda, Selasa (4/10).
Adapun para pelaku yang dimaksud adalah ZFS alias FS (37) warga Dusun l Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan di Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Selasa (4/10) pukul 20.00 Wib.
Sedangkan seorang lagi adalah HS alias H (23) warga Dusun l Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pria ini berhasil diamankan di Simpang Megawati, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (4/10) malam, sekira Pukul 23.00 Wib.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, kejadian tersebut berawal pada Senin (3/10) sekira Pukul 04.00 Wib, dimana korban berinisial ST (42) warga Dusun II Mekar Jaya, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan mengendarai mobil Suzuki Carry jenis Pick Up, berjalan menuju kearah Kota Medan.
Namun setibanya di KM 16, korban yang juga pelapor, tiba tiba dihentikan oleh seorang wanita yang tidak dikenalnya dan beralasan hendak menumpang ke Medan.
Apes bagi sang supir, baru sekitar 50 meter mengendarai mobilnya, tiba tiba 4 orang pria yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit Sepeda Motor, langsung memberhentikan mobil korban.
“Pada saat berhenti, salah seorang pelaku sambil memegang kampak mengatakan kalau wanita yang menumpang itu adalah istrinya,” ungkap Iptu Junaidi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10).
Lebih lanjut dikatakan Iptu Junaidi, selain meminta untuk menurunkan wanita tersebut, para pelaku juga memaksa korban untuk putar balik kearah Binjai.
“Setibanya di areal lahan PTPN 2, tepatnya di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Korban yang mulai curiga dan merasa nyawanya terancam langsung mematikan mesin mobil dan mencabut kunci kontak sembari melompat keluar mobil menuju arah semak semak dan berlari jauh,” urai Kasi Humas Polres Binjai.
Apes bagi korban, saat ia kembali ke areal lahan PTPN 2 tempat dirinya menghentikan kendaraannya, mobil Suzuki Carry miliknya ternyata sudah tidak ada lagi. “Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 03 Oktober 2022,” beber Iptu Junaidi.
Laporan dari korban pun langsung ditindaklanjuti oleh Petugas. Terbukti, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, langsung memerintahkan Kanitres Ipda Alex Pasaribu beserta anggotanya, untuk melakukan lidik dan pengungkapan kasus tersebut.
Penyelidikan pun segera dilakukan unit Reskrim Polsek Binjai Timur. Akhirnya, petugas berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pengejaran, seorang terduga pelaku berinisial ZFS alias EF, berhasil diamankan untuk selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur guna dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” terang Kasj Humas Polres Binjai.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap ZFS alias EF dan dilakukan pengembangan, sambung Perwira Pertama Polisi ini, akhirnya Unit Reskrim kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lagi berinisial HS alias H.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” tegas Junaidi.
Guna diproses sesuai hukum yang berlaku, kini kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur berikut barang bukti 1 Unit mobil Suzuki Carry Pick Up serta 1 buah senjata tajam jenis Kampak.
“Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya, saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan,” demikian tutur Kasi Humas Polres Binjai. (Put)