Langkat, SB
Sat Reskrim Polres Langkat, melalui unit Pidum mengamankan 2 (dua) pelaku beserta satu unit mesin judi tembak ikan dan sejumlah uang, dari Dusun Namo Datuk, Desa Namo Belin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.Jumat (14/1/ 2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, inisial MN (31) warga Dusun 5, Desa Perkebunan Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Langkat (pemegang kunci/chips mesin judi ikan), dan BS (23) warga dusun Ujung Teran, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Langkat (Pemegang chips mesin ikan).
Kanit Pidum Herman F. Sinaga S.Sos, membenarkan atas hal tersebut, seraya menjelaskan, tim juga mengamankan uang hasil dari judi mesin ikan sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci/chips mesin ikan, 1 (satu) unit mesin jackpot ikan warna kuning hijau.
Lebih lanjut Ipda Herman menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, Jumat (14/1/2022), sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Pidum dan tim opsnal Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang asik bermain judi jenis mesin ikan dilokasi tersebut diatas.
Sekitar pukul 21.00 WIB tim langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi mesin ikan di warung tersebut.
Selanjutnya semua barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. (Yud)