Langkat, SB
Kepolisian Sektor Salapian Mapolres Langkat, ringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ED alias Dodo (39) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, diamankan di Desa Lambo Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Minggu (16/1/2022),sekira pukul 15.30 WIB
Sebelumnya pelaku sempat dinyatakan buron setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bahkan pelaku nekad menebas tangan pelapor (korban) dengan senjata tajam yang dibawanya saat aksinya dipergoki.
Kasi humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (17/1/2022) pagi membenarkan atas adanya pengamanan pelaku curas tersebut, seraya menjelaskan kejadian saat itu berlangsung pada hari Jumat (24/12/ 2021), sekira pukul 03.00 WIB (Dini hari) di dalam rumah pelapor di Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Pelapor bersama dengan beberapa orang temannya yang juga sebagai saksi saat itu sedang tidur di kamar dekat dengan pintu depan rumah, kemudian tiba tiba masuk seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah (zebo) warna hitam, namun saat itu pelapor pun memerogoki perbuatan pelaku yang sedang menjalankan aksi pencurian.
Pelaku dengan nekadnya mengambil 1 (Satu) unit Hp merek VIVO Y 15 D Yang ada di tangan pelapor, sepontanitas pelapor langsung menarik baju pelaku dan pelaku pun melakukan perlawanan dan langsung menebas tangan sebelah kanan pelapor dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Akibatnya korban mengalami luka, kemudian pelaku pun berhasil melarikan diri serta membawa barang hasil curian berupa 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y 15 S, dan selanjutnya pelapor bersama dengan saksi berusaha untuk mengejar pelaku tetapi tidak berhasil menangkapnya.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan pengaduan ke polsek Salapian untuk pengusutan kasus selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI.
Masih penjelasan Kasi Humas Polres Langkat, selanjutnya unit reskrim polsek Salapian melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi sehingga dari hasil penyelidikan diketahui ciri diduga sebagai pelaku.
Dimana hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi, pihak kepolisian menduga kuat pelaku adalah ED alias Dodo, dan pada Minggu (16/1/2022), sekira pukul 15.30 WIB, unit reskrim polsek Salapian mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku berada di Desa Lambo Bahorok.
Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan kepolisian Bahorok, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial ED alias Dodo atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain, 1 ( satu ) kotak HP merek VIVO Y15S, 2 (dua) potong baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) potong baju kaos berwarna hijau, 1 (satu) potong celana panjang jeans berwarna biru.
Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya, pungkas AKP Joko Sumpeno. (Yud)