Suara Binjai > HUKUM & KRIMINAL > Unit Satres Narkoba Ringkus Pengantar Sabu 23,99 Gram di Mencirim

Unit Satres Narkoba Ringkus Pengantar Sabu 23,99 Gram di Mencirim

Binjai, SB

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap AP (25) warga Jalan Sei Bahorok Lk VII Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan. Penangkapan disebit pihak kepolisian atas informasi dari masyarakat.

“pelaku harus berhadapan dengan hukum karena terbukti bersalah menguasi dan memiliki narkoba jenis sabu- sabu setelah Unit I Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan
Jalan Sei Mencirim Linkungan VII Kelurahan Puji Dadi Kecamatan Binjai,” sebut Iptu Junaidi, (26/9).

Iptu Junaidi menjelaskan, informasi yang diterima polisi, bahwa ada seorang laki-laki yang menunggangi sepeda motor Yamaha Rx king warna biru BK 4381 YT yang diduga kuat menguasi dan memiliki narkoba jenis sabu- sabu yang akan melintas di Jalan Sei Mencirim Link VII Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan.

“Berbekal informasi tersebut petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya disana benar saja, petugas menemukan laki-laki seperti ciri-ciri yang dimaksud,” bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu – sabu dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan AP.

“Saat diintrogasi, terduga pelaku mengaku menerima sabu-sahu dari PT untuk dijual kepada orang lain, dengan upah sebesar Rp. 300.000. Sementara kepada PT sedang dilakukan pengejaran (DPO),” ungkap Iptu Junaidi.

Dari penangkapan kurir turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 23,99 gram, 1 unit handpone merk oppo warna silver dan 1 unit sepeda motor RX King warna biru BK 4381 YT. (Kro)

” saat ini tersangka sedang dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *