Binjai, SB
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagang RI nomor 66 /PDN.4/SD/01/2022, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan kota Binjai mulai melakukan monitoring patokan harga dan kebutuhan pasokan minyak goreng kemasan di sejumlah ritel modern di kota setempat.
Sejumlah Ritel modern dan pedagang pasar diwajibkan membandrol harga minyak goreng kemasan sebesar Rp.14.000 per-liter. Hal ini dilakukan pasca melambungnya harga minyak goreng sejak sebelum priode natal 2021 dan tahun baru 2022.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan kota Binjai Joner Lumbantoruan, mengatakan pihaknya telah melakuan monitoring dan sosialiasi kebutuhan dan harga minyak goreng di sejumlah ritel modern.
Diantaranya, kata dia,” Swalayan Asia King, Suzuya dan beberapa Ritel modern yang tersebar dikota Binjai. Berdasarkan sample yang kita ambil, mereka menjual minyak sesuai dengan harga yang ditetapkan Kemendag, yakni Rp.14.000 per liter.
Dia bilang, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara 14 ribu untuk kebutuhan rumah tangga, mikro kecil.
“kita lihat dilapangan kebutuhan minyak goreng mulai menipis, maka diimbau kepada Ritel agar segera melakukan koordinasi dengan produsen untuk menjaga pasokan minyak di kota Binjai. Sebab sudah tertuang di SE Mendagri bahwa sebanyak 34 produsen telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam menjaga penyediaan/stock minyak,” terangnya, kepada waspadaonline, Kamis (20/1/2022).
Terkait Ritel atau pedagang pasar yang menjual diluar ketentuan (Rp.14.000). Pihak Disnaker akan memberikan teguran atau pembinaan.
“wajiib menjual Rp.14.000 perliter sesuai dengan SE Mendagri. Jika patokan jual minyak goreng melebihi ketetapan, maka akan kami berikan pembinaan, jika membandel akan kami surati pihak ritel untuk segera menyikapinya,” tegasnya.(Kroak)