Binjai, SB
Memasuki pertengahan Januari 2022, Pemerintah kota Binjai mengumumkan ketentuan dan syarat sekolah tatap muka 100 persen. Hal ini dituangkan lewat surat edaran Wali Kota nomor 420 – 837.
Seiring dengan tindak lanjut keputusan bersama Mendikbud Ristek, Mentri Agama, Mentri Kesehatan dan Mendagri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun 2021/2022 dimasa pandemi corona covid -19.
” ya, berdasarkan surat edaran wali kota Binjai, maka dalam memasuki tahun ajaran baru ada sejumlah ketentuan pelaksanaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting S.Pd, Senin (17/1).
Nantinya durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran setiap hari.” sekolah yang pendidik dan peserta didiknya sudah divaksin 80 persen, dapat melakukan pembelajaran 100 %. Sebaliknya, bagi sekolah yang belum melakukan vaksinasi peserta didiknya sebesar 80 persen, berarti belum bisa melakukan PTM 100 %.
“bagi peserta didik yang sudah vaksinasi, proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka. Namun untuk belum, pembelajaran dilakukan secara daring. Setiap guru yang siswanya belum vaksin wajib memberikan pelajaran secara daring, teknis pelaksanaanya sekolag yang tentukan,” jelasnya lagi.
Sejauh ini, Kadis yang akrab disapa Lina itu mengatakan bahwa vaksinasi siswa SD sudah 64% di Binjai.
“kepada para Kepala Sekolah, wali kelas dan guru, diminta untuk melaporkan perkembangan anak didik yang sudah divaksin maupun belum secara berjenjang dan setiap hari kepada Dinas Pendidikan kota Binjai,” bebernya.(Kroak)