Binjai, SB
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Langkat menyegel Diskotik Blue Star di Dusun Banrejo, Desa Kwala Mencirim, Kabupaten Langkat. Sejumlah tim gabungan dari Pemkab Deli Serdang dan Kabupaten Langkat pun turun langsung le lokasi, Senin (10/1).
Penutupan dilakukan lantaran lokasi hiburan dianggap melanggar Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi perizinan tertentu, Perda No 8 tahun 2019 tentang penyelenggraan ketertiban umum, Perbup Nomor 1 tahun 2019 dan Perbup No 34 tahun 2009.
” kita akan mendirikan Posko disini untuk Monitoring lokasi agar mematuhi aturan yang telah kita tetapkan. Pengelola tidak boleh melakukan upaya – upaya utuk membuka segel karena akan ada sangsinya jika itu dilakukan,” ungkap Kepala Kesbang Pol Sumut, Syafruddin, usai menyegel Diskotik Blue Star.
Pengelola Blue Star, Ali, mengakui bahwa lokasi hiburan malam memang belum memiliki izin. Namun dia bilang akan segera mengurus segala kekurangan perizinan.
” ini adalah penyegelan kedua di lokasi hiburan kami. Hingga saat ini kami sedang dalam proses mengurus perizinan agar tak terulang hal serupa. Kami juga siap untuk menjaga segel sampai perizinan selesai,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, petugas gabungan dari Pemprovsu, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat juga melakukan penertiban di lokasi hiburan Sky Garden Dusun VII Desa Tanjung Pamah dan Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun V Salang Tunas, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru. (Kroak)