Binjai, SB
Pengadilan Negri (PN) kota Binjai mencatat ada sebanyak 441 perkara yang masuk sepanjang tahun 2021, jumlah ini terhitung mulai Januari – Desember 2021. Jumlah ini belum semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis).
” Untuk yang belum divonis atau masih berjalan akan dilanjutkan di tahun 2022.
Beberapa kasus yang disidangkan sepanjang tahun 2021 tidak ada vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” jelas Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, lewat keterangan tertulis, Senin (3/1).
Perkara yang paling banyak diadili, sambung Wira,” masih soal narkotika, ada sebanyak 241 kasus. Untuk perkara pencurian 114 kasus dan perkara penggelapan 22 kasus.
” perkara perdata sepanjang tahun 2021 yang masuk ada 61 perkara. Sementara yang sudah divonis ada 63 perkara,” terang dia.
Meski begitu, Wira sebut Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara terhadap 2 terdakwa kasus pembunuhan.
Ada 2 terdakwa yang divonis 20 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Kedua terdakwa yaitu Riky Darmawan alias Mawan dan Sulistiono alias Sulis.
“Napi atas nama Riky membunuh pengendara ojek online (ojol) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara pada Jum’at malam, 19 Maret 2021 lalu. Sedangkan Sulistiono melakukan pembunuhan sekaligus penganiayaan pasangan suami istri, yakni Sugianto dan Astuti (korban-red). (Kroak)