Binjai –
Sidang lanjutan YPT Budidaya beragenda Putusan Sela ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada Rabu, (24/1/2022) mendatang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara SH.M.H itu turut dihadiri kuasa hukum Yayasan Sekolah Perguruan Tinggi Budidaya, Yusfansah Dodi S,H, dan Doni Hendra Lubis S,H M,H sebagai kuasa hukum penggugat.
Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Seinembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (12/1).
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat sempat menyebut bahwa adanya indikasi pemalsuan data identitas orangtua penggugat yang diduga dilakukan oleh tergugat.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Budidaya, Yusfansah Dodi SH, mempertanyakan acuan Kuasa Hukum penggugat yang menuding adanya indikasi pemalsuan data terkait identitas T.Suharjo.
Menurutnya, soal identitas T.Suharjo terkait dokumen yang menyatakan T.Suharjo duda dan tidak punya keturunan yang dibuat oleh notaris Zonarita dan dianggap palsu, T1 dan T2 tak mengetahui proses pembuatan dokumen tersebut karena itu dibuat oleh pengurus yayasan yang terdahulu dan ditandatangani oleh T.Suharjo sebagai pihak dalam dokumen.
Sehingga kata Dodi, tidak mungkin T.Suharjo mau menandatangi dokumen kalau memang itu tidak benar, karena sebelumnya dokumen yang dibuat,tentunya sudah dibaca dan ditandatangani pihak-pihak yang terkait. (Kroak)