Binjai, SB
Pasca disegel dan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Diskotik Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang ternyata masih beroperasi.
Walaupun sudah dua kali disegel ternyata pengelola diskotik yang dominan berwarna Hijau itu tidak mengacuhkannya dan seolah – olah menantang instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Hasil penelusuran media ini, beberapa warga Binjai yang masuk diskotik CDI membenarkan kalau diskotik CDI langsung beroperasi, pasca disegel oleh pemerintah.
“CDI masih beroperasi. Kami tadi malam ‘ON’ disana sama rombongan orang Medan,” kata pengunjung CDI yang namanya dirahasiakan, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut dia, pengunjung yang datang ke CDI sangat ramai dan beroperasi sampai pagi hari, karena diskotik lainnya di daerah pinggiran Kota Binjai sudah disegel semua.
“Kami pulang jam enam pagi, masih ramai dan musik masih main waktu kami tinggalkan,” ungkapnya.
Bahkan diduga, pihak pengelola CDI sengaja mencabut baliho dan merusak segel yang dipasang oleh petugas gabungan beberapa waktu lalu.
Pasalnya, para pengunjung yang datang kesana, tidak ada melihat baliho pemberitahuan segel di pintu depan diskotik.
“Kalau masuk nya kami dari depan, tempat biasa. Nggak ada kami lihat disegel bang,” terangnya.
Lebih mengejutkan lagi, pengelola diskotik sengaja mempercepat jam operasional mereka.
“Jam sembilan malam sudah buka bang. Tutupnya nggak tahu jam berapa, kami pulang aja masih banyak orang kami tinggalkan,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera bersama Pemkab Deliserdang menutup CDI karena tidak memiliki izin operasional.
Saat itu, petugas yang menutup Diskotik itu menyebutkan kalau diskotik CDI tidak boleh beroperasi sampai izin mereka lengkap. (Red)