Langkat, SB
Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, dibawah komando Ipda Herman F. Sinaga, SH, , mengamankan seorang pelaku penggelapan Selasa (26/1/2022) sekira pukul 02.20 WIB.
Pelaku inisial BS alias Bas (33), warga jalan Objek Dusun V, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tak dapat berdalih lagi saat diamankan atas laporan tindak pidana penggelapan hewan ternak kambing sebanyak 12 ekor, oleh pemiliknya.
Awal kejadian sekira bulan Juni tahun 2019 oleh pelapor atas nama Rubiadi ada menitipkan 8 (delapan) ekor kambing kepada terlapor
Pemberian kambing tersebut bertujuan agar dipelihara sampai beranak, yang mana nantinya pelapor akan memberikan kepada terlapor upah berupa hasil penjualan kambing yang dibagi dua apabila dilakukan penjualan, dan hal tersebut telah disepakati keduanya.
Namun pada bulan November tahun 2020 pelapor datang ke kediaman BS untuk mengecek ternak kambing miliknya yang sudah bertambah dan berjumlah 12 (dua belas) ekor. Namun pada saat pelapor mengecek ke kandang kambing tersebut ternyata kambing yang dititipkan sudah tidak ada dan setelah ditanyakan kembali oleh pelapor, terlapor menjawab sudah menjual keseluruhan kambing miliknya tersebut.
Pelapor yang merasa kesal lalu meminta terlapor untuk mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing yang berjumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), namun hingga saat ini terlapor tidak kunjung mengembalikan uang / modal pembelian kambing yang dititipkan pelapor kepada terlapor.
Atas dasar itulah pelapor mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum dengan bukti Laporan tertanggal 02 September 2021.
Selasa (25/1/2022), Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Objek Dusun V Desa Banyumas Kec. Stabat, Langkat.
Kemudian Kanit Pidum dan Panit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian dan pada hari Selasa (26/1/2022) sekira pukul 02.20 Wib, Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.(Yud)